BRK Syariah Academy Buka Course Rahn Training
Rahn adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor atau barang rumah tangga lainnya. Objek barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin.
Acara yang diikuti oleh para Officer Rahn di semua kantor – kantor unit di area Pekanbaru, Staf Quality Assurance (Qaca) dan Auditor DAI ini juga dihadiri oleh Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari dan fasilitator Tubagus Muhlisin dan H. Syardang Hidayat
Dalam kesempatan tersebut, Dirut turut memberikan sharing tentang pentingnya pengetahuan teknis penilaian barang gadai, pemahaman risiko dan mitigasi (Risk Culture) khususnya untuk aktivitas Rahn serta komitmen bersama terhadap selling culture berikut 4P (Product, Price, Promotion, Place) dari berbagai produk dan jasa bank yang ditawarkan kepada nasabah.