BRK Syariah Academy Adakan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Nasabah Dan Konsumen
BRK Syariah Academy adalah pusat pelatihan dan pendidikan PT. Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang berfokus pada keuangan dan perbankan syariah. Mereka menyediakan kursus dan program pelatihan untuk individu dan institusi yang ingin memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka di bidang ini.
Kebijakan Perlindungan dan Penanganan Pengaduan Nasabah dan Konsumen adalah sebuah dokumen yang menjelaskan bagaimana sebuah perusahaan atau lembaga akan melindungi hak-hak nasabah dan konsumen, serta menangani pengaduan yang diterima dari nasabah dan konsumen. Dokumen ini akan mencakup informasi tentang bagaimana perusahaan atau lembaga akan menangani pengaduan, siapa yang dapat mengajukan pengaduan, proses yang digunakan untuk menginvestigasi pengaduan, dan tindakan yang akan diambil setelah pengaduan diterima. Kebijakan ini juga akan mencakup informasi tentang bagaimana perusahaan atau lembaga akan melindungi privasi nasabah dan konsumen, serta menjamin bahwa nasabah dan konsumen akan ditangani dengan adil dan jujur.
Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia adalah peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengatur perlindungan konsumen dalam industri perbankan di Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang standar perlindungan konsumen yang harus diterapkan oleh bank-bank di Indonesia, termasuk cara menangani pengaduan konsumen, prosedur investigasi, dan tindakan yang akan diambil jika terdapat pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pemberitahuan kepada BI jika terdapat masalah atau komplain dari konsumen. Ini memastikan bahwa bank-bank di Indonesia harus menjaga standar yang tinggi dalam melindungi hak-hak konsumen dan menangani masalah yang mungkin muncul dalam hubungan dengan konsumen.